Rilis Report Triwulanan Panwaslu Kota Surabaya Periode 23 September 2018 - 23 November 2018
DALAM Rilis laporan Triwulanan Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya mencatat terjadinya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 526 buah.
"Pelanggaran APK itu berdasarkan SK KPU Nomor 1567 Tahun 2018 dan PERDA Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemasangan Baliho Jalan," kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, S.Pd kepada SHI, Senin (03/12/2018).
Jika disusun berdasar peringkat pelanggaran APK, yakni peringkat pertama Calon Perseorangan DPD No Urut 22 sebanyak 122 APK, disusul Partai Demokrat sebanyak 75, lalu PDI Perjuangan sebanyak 49, Partai Berkarya 45, PSI 39, Partai Perindo 33, Partai Golkar 32, Partai Nasdem 29, PKB & PBB 20, PKS 17, PAN & PPP 11, Gerindra 10, Partai Garuda 5, Partai Hanura 3, dan PKPI 1. Untuk calon perseorangan masih ada no urut 21 sebanyak 7 APK, no urut 46 sebanyak 5 APK. Sedangkan untuk Calon Presiden no urut 01 melanggar sebanyak 2 APK dan no urut 02 tidak melakukan pelanggaran.
Terkait pelanggaran tersebut, lanjut Hadi Margo, pihak panwas telah memberikan peringatan tertulis kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu dan Calon Perseorangan. Dalam surat teguran tertanggal 26 November 2018, pihak Panwaslu Kota Surabaya berharap pada seluruh parpol dan calon perseorangan agar bisa memindahkan atau menggeser Alat Peraga Kampanye yang telah melanggar peraturan tersebut.
"Selain teguran tertulis, pihak Panwaslu Kota juga melakukan pendekatan persuasif dengan parpol dan calon perseorangan agar pelanggaran selanjutnya tidak terjadi lagi," jelas Hadi Margo.
Terakhir, Hadi Margo mengajak kepada seluruh khalayak umum, masyarakat umum, mahasiswa, guru, tukang becak, atau yang lain, agar bersama sama panwas, untuk turut serta secara aktif dan pasif dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan selama proses kampanye hingga hari H+7 pemilihan umum berlangsung. (*)
Komentar
Posting Komentar